Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring di Tempat, 33 Pelanggar Diberi Sanksi

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring di Tempat, 33 Pelanggar Diberi Sanksi

Zilenialnews.com, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengadakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat pada Rabu, 26 Februari 2025. Sidang yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP, Jalan Martanegara No. 4, ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta memberikan efek jera bagi pelanggar.  

Sebanyak 33 orang dinyatakan melanggar berbagai Perda, termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.  

Sidang kali ini menindak berbagai pelanggaran, antara lain:  

1. Pelanggaran asusila dan prostitusi

 Beberapa orang terbukti terlibat dalam praktik prostitusi yang bertentangan dengan norma dan aturan daerah.  

2. Berjualan di tempat terlarang

Pedagang yang berjualan di area terlarang seperti trotoar dan fasilitas umum mendapat sanksi.  

3. Pelanggaran izin usaha minuman beralkohol

Sejumlah pelaku usaha menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.  

4. Penjualan obat-obatan terlarang

Satpol PP menindak penjual obat ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Bandung.  

5. Penebangan pohon tanpa izin

Pelanggar yang menebang pohon di lahan milik pemerintah tanpa izin juga dikenai sanksi.  

Menurut Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, para pelanggar dijatuhi denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada tingkat pelanggarannya. 

“Bagi yang tidak dapat membayar denda, dikenakan subsider kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari,” ujarnya.  

Sidang tipiring di tempat ini merupakan langkah strategis dalam menindak pelanggaran perda secara langsung di lapangan. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum serta mendukung terciptanya lingkungan kota yang aman dan nyaman.  

Satpol PP Kota Bandung juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menekan berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat, seperti prostitusi, penjualan obat ilegal, serta pelanggaran lainnya. Dengan upaya ini, Kota Bandung diharapkan semakin tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.


Editor: Redaksi Zilenialnews
Sumber: Humas Bandung

Terima kasih telah membaca di situs Zilenialnews.com. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال