Dalam sambutannya, Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Bandung, Eka Taufiq Hidayat, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi website JDIH DPRD Kota Bandung, yang menyediakan akses mudah terhadap informasi dan produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD.
"JDIH adalah salah satu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan," ujar Eka.
Ada pun website JDIH DPRD Kota Bandung dapat diakses melalui laman www.jdih.dprd.bandung.go.id.
"Adik-adik, dan seluruh peserta, jika ingin mencari peraturan daerah Kota Bandung, bisa mengunjungi website tersebut," pesannya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, turut mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum.
Ia juga menjelaskan di dalam situs JDIH DPRD Kota Bandung memiliki berbagai fitur seperti peraturan hukum, monografi, artikel hukum, infografis, dan video grafis, yang memberikan informasi hukum secara akurat serta menjadi arsip legislasi DPRD.
"Website ini memudahkan masyarakat mencari produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD Kota Bandung, sehingga penyampaian informasi produk hukum dapat disampaikan secara up to date," katanya.
"Kami mengapresiasi tinggi usaha tim JDIH DPRD Kota Bandung dan semua tim yang terlibat Semoga kegiatan ini meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Kota Bandung mengenai fungsi website JDIH DPRD Kota Bandung," tuturnya.
Editor: Redaksi Zilenialnews
Sumber: Humas Bandung