Modus Pura-pura Terlindas, Tiga ‘Pak Ogah’ Ditangkap Dishub dan Polrestabes Bandung

Viral di Media Sosial, Tiga ‘Pak Ogah’ Penipu Ditangkap di Bandung

Zilenialnews.com, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga orang "Pak Ogah" yang bermodus penipuan dengan berpura-pura terlindas kendaraan untuk meminta ganti rugi. Insiden ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, para pelaku sengaja berpura-pura menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Kemudian, para pelaku meminta kompensasi dari pengendara yang tidak bersalah. Modus ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencemarkan nama baik Kota Bandung.

"Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk menindak para pelaku," ujar Asep kepada Tim Humas Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).

"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, para pelaku telah diamankan Polrestabes Bandung. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.


Selain itu, Dishub juga menertibkan juru parkir liar di area tersebut untuk memastikan tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan masyarakat.

“Kami juga telah menggeser tukang parkir yang tidak bertanggung jawab agar tidak lagi berada di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Dishub dan Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Tanpa laporan, kami mungkin tidak akan tahu adanya modus seperti ini,” ujar Asep.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan Kota Bandung tetap aman dan nyaman bagi semua," pungkasnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Kota Bandung diharapkan dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan warganya. (yr)



Editor: Redaksi Zilenialnews
Sumber: Humas Bandung

Terima kasih telah membaca di situs Zilenialnews.com. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال