Pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan layanan publik yang penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya aman dan memenuhi standar keselamatan.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PKB Kota Cimahi, Muhammad Fadhil, yang juga merupakan inovator layanan tersebut, menjelaskan, bahwa tujuan dari SI ANGGUN adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai layanan pengujian kendaraan bermotor.
“Dengan sistem ini, masyarakat yang kendaraannya sedang diuji dapat memantau proses pengujian yang sedang berlangsung, sehingga mereka mendapatkan pelayanan PKB yang optimal,” ujarnya.
Berdasarkan Perda No. 29 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai Januari 2024, retribusi PKB di Kota Cimahi tidak lagi dipungut biaya alias gratis. Diharapkan masyarakat dapat lebih memahami layanan pengujian kendaraan bermotor dan meningkatkan partisipasi dalam mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman.
“Semoga sistem layanan ini dapat menjadi sumber informasi yang aktual, cepat, tepat, dan transparan. Selain itu, SI ANGGUN juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto, sangat mendukung layanan tersebut sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan Dinas Perhubungan. Melalui layanan ini, masyarakat yang menguji kendaraannya dapat memantau langsung proses pengujiannya.
“Semoga Sistem Informasi Ruang Tunggu ini dapat diterima oleh masyarakat dan meningkatkan minat serta partisipasi masyarakat untuk selalu menguji kendaraannya secara berkala,” ungkapnya.
Editor: Redaksi Zilenialnews
Sumber: Humas Cimahi