Ribuan Septictank Dibangun, Upaya Pemkot Cimahi Kurangi Kawasan Kumuh

Ribuan Septictank Dibangun, Upaya Pemkot Cimahi Kurangi Kawasan Kumuh

Zilenialnews.com, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) telah membangun ribuan septictank komunal dan individual yang tersebar di 15 kelurahan di Kota Cimahi.

Kepala DPKP Kota Cimahi, Endang, mengatakan, ribuan septictank yang telah dibangun tersebut kini melayani 20.857 unit rumah, dengan 817 di antaranya dibangun pada tahun 2023.

“Jumlah septictank, baik komunal maupun individual yang telah dibangun adalah 148 septictank komunal dan 6.276 septictank individual,” kata Endang, pada Senin (12/8/2024).


Endang juga menyebutkan, hingga saat ini masih ada 23.245 rumah (18,45%) yang belum memiliki septictank. Akibatnya, warga terpaksa masih buang air besar sembarangan (BABS), terutama ke sungai atau saluran.

“Yang paling sulit adalah pengolahan limbah cair domestik, terutama bagi mereka yang tinggal di bantaran sungai. Banyak masyarakat masih terbiasa membuang limbah ke sungai daripada membuat septictank,” ujarnya.

Endang mengungkapkan, pembuatan septictank merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan permasalahan kawasan kumuh di Kota Cimahi yang terus mengalami pengurangan. Kawasan kumuh di Kota Cimahi kini tersisa 141,42 hektare yang tersebar di 15 kelurahan.


“Kawasan pemukiman kumuh ini tersebar di seluruh kelurahan Kota Cimahi dengan luas yang berbeda-beda. Total kawasan kumuh tahun 2023 adalah 141,42 hektare, tersebar di 15 kelurahan atau 26 kawasan. Namun angka ini telah berkurang 10,03 hektare atau 6,62 persen dibandingkan tahun 2022,” jelasnya.

Sebaran wilayah kumuh di Kota Cimahi terinci di kelurahan Baros sebanyak 1,02 hektare, Cipageran 1,27 hektare, Citeurup 1,72 hektare, Pasirkaliki 2,99 hektare, Cibeber 3,81 hektare, Cibabat 5,80 hektare, Karangmekar 9,64 hektare, Cimahi 7,00 hektare, Setiamanah 13,24 hektare, Padasuka 14,57 hektare, Leuwigajah 22,13 hektare, Utama 12,98 hektare, Melong 17,70 hektare, Cibereum 18,97 hektare, dan Cigugur Tengah 12,06 hektare.


“Ratusan hektare pemukiman ini masuk kategori kumuh karena belum tercapainya kualitas rumah layak huni, ketersediaan drainase, akses jalan setapak, pengelolaan air limbah domestik, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, serta proteksi bencana kebakaran,” pungkasnya.
 

Editor: Redaksi Zilenialnews
Sumber: Humas Cimahi

Terima kasih telah membaca di situs Zilenialnews.com. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال