Zilenialnews.com, Bandung - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. hadir dan menjadi narasumber pada acara kuliah umum dengan tema "Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Gedung Rektorat, Kampus II, Universitas Pasundan (Unpas) Bandung pada Kamis (22/6/2023).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tamu penting, di antaranya Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Dirjen PP Kemenkumham Asep Nana Mulyana, Kajati Jabar Ade Tajudin, perwakilan Gubernur Jabar, perwakilan Kapolda Jabar, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, dan lain-lain.
Rektor Universitas Pasundan (Unpas), Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset akan terjalin keseimbangan antara kepentingan publik masyarakat dan negara, dimana negara punya keleluasan untuk merampas aset dari hasil tindak kejahatan.
"Mudah-mudahan semua akan tercerahkan dan kita masyarakat tentu mendukung dengan adanya undang-undang perampasan aset ini," harapnya.
Eddy Jusuf menambahkan, bentuk dukungan lainnya dilakukan oleh rektor dan komponen guru besar melalui penandatanganan petisi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Sebelum menyampaikan materi kuliah umum, Mahfud MD mengungkapkan sangat terkesan dengan Universitas Pasundan.
“Ini adalah Universitas tertua, tapi visi yang mendahuluinya itu adalah jiwa atau nilai-nilai keislaman dan kesundaan. Jadi, Islam bersenyawa dengan budaya lokal Sunda,” ungkapnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud menyebut korupsi tidak hanya berdampak pada perekonomian tapi pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk memberantas korupsi harus diubah menjadi negara demokrasi yang demokrasi substantif bukan demokrasi main-main,” ujarnya.
Mahfud MD pun mengatakan optimis Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera diproses DPR.
"Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR. Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," katanya.
Pihaknya pun siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna, mengingat tindak pidana korupsi makin tidak terkendali. Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.
Padahal sebelumnya, DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.
“Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun disusun,” pungkasnya.
Penulis: Yusril Resmahadi
Editor: Meila Siti Maulidiyah